DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas
mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung
jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi
untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungannya;
b.
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun;
c.
bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia
yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban
tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan
*9944
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
ahrkat dan martabat manusia.
2.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
3.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.
4.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau
diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan
pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan pejabat publik.
5.
Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.
6.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orangyang dijamin oleh
Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
7.
Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga
yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negaralainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1)
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan
hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1)
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya
didepan umum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari
pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,
dan pemerintah.
(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat
dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Pasal 7
(1)
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum
Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia
yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
BAB III
HAM DAN KEBEBASAN MANUSIA
Pasal 9
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 10
(1)
Setiap orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan
teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan
pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
(1)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana
yang tersedia.
Pasal 15
Setiap
orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap
orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran,
serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana,
kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum
tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(5) Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara yang
sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1)
Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam dengan hukuman
berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang.
Pasal 20
(1)
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba .
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan
segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1)
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannnya itu.
Pasal 23
(1)
Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media
cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1)
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk
maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan
serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan
tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap
orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya,
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannnya dan tanpa diskriminasi
berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannnya
serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1)
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah,
dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke
wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan
dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi
dimana saja dia berada.
Pasal 30
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1)
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki
suatu rumah bertentangan dengan orang yang mendiaminya, hal diperbolehkan dalam
hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan
nyawa.
Pasal 34
Setiap
orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap
orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,
aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam
Undang-undang,
Pasal 36
(1)
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan
cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenangdengan
secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
(1)
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umumnya,hanya
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera atas
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan umum harus dimusnakan atau
tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal
itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1)
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama,
sebanding, setara, dan serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian
kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang
sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan
prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap
orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.
Pasal 41
(1)
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak serta perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan
anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap
warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat
kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 43
(1)
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung
atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap
orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan,
pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan
pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan lisan maupun dengan
tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Hak
wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem
pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang
wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak secara
otomatis mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankannya, mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1)
Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan
profesi sesuai dengan jpersyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan
atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya,
dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita
yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum
sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1)
Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan perkawinannya, hubungan
dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan dan pengolahan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan
anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak-anaknya.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan
mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tenpa
mengurangi hak anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1)
Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan
negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu
diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1)
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap
anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya
sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi sesuai
dengan tingkat inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau
wali.
Pasal 56
(1)
Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh
oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara dengan baik
dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut oleh diasuh dan
diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan
dan dibimbing kehidupannya oleh orang tuanya atau walinya sampai ia dewasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan
putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal atau karena sebab
yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus
menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk
kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan
sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya atau walinya, atau pihak lain
manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penyiksaan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan sosial termasuk
perkosaan, atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus
dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1)
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan
dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah
yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin
oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1)
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi ssesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang
sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap
anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap
anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara
layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spritualnya.
Pasal 63
Setiap
anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur
kekerasan.
Pasal 64
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan
setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spritualnya.
Pasal 65
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan
pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari segala bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adektif lainnya.
Pasal 66
(1)
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiyaan, penyiksaan, atau
penjatuhan, hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku
tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan
sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya hukum
terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan yang
manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan
usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasas kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau
bantuan lainnya secara efektif dan setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan
memperoleh keadilan didepan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak
dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap
orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap
warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan
tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung
jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi
tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan
memajukkannya.
Pasal 70
Dalam
menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam
suatru masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan
lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak
dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak
satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah,
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas
HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1)
Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan
yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi mannusia dan kewajiban dasar
manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas
HAM berdasarkan Pancasila.
Pasal 78
(1)
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. sidang paripurna, dan
b. sub komisi
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1)
Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja, dan
mekanisme program kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1)
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1)
Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa
kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh
unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota
Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan oleh
Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat
Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan
mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1)
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah
berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban
profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan lembaga tinggi
Negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat,
dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1)
Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan
tugas selama 1 tahun secara terus menerus.
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh sidang
Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi; dan atau mengurangi
kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan
mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan
Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1)
Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM ;
b. partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas
HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas
HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi
;
c. mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna, dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk
pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara
pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1)
Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau
ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain mengenai hak
asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan
dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak
lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui
lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat
nasional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak
asasi manusia;
c. pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi
pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan ;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat
lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua
Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara
tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila mana dalam perkara tersebut
terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara
pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib
diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1)
Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau
tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu
yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang
diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan harus disertai
dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban,
kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan
Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi
manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1)
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan
apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan
dari pengadu; atau
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan atau
menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1)
Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi kepentingan dan hak
asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud penyelesaian terhadap masalah
yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan
memberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang
berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat
:
a. membahayakan keselamatan dan keamanan negara;
b. membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
pengambilan Keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1)
Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan
Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak
yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan pasal 95.
Pasal 95
Apabila
seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan
keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi
panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.
Pasal 96
(1)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf a dan b,
dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa kesepakatan
secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh
mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan keputusan
mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat
meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan
dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4).
Pasal 97
Komnas
HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas,
wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden
dengan tembusan Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran
Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan
dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga
lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak
asasi manusia.
Pasal 102
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap
orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM
dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai
hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1)
Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk Pengadilan
Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
undang-undang dalam waktu paling lama 4 tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN HAM
Pasal 105
(1)
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan
Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut
Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkan
keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, tetap
dilangsungkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini
susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta tata tertib Komnas
HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahiunya,
memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
M U L A D I