Jumat, 09 Oktober 2015

CONTOH SURAT 2

Pada kesempatan ini saya akan melanjutkan apa yang ada dalam artikel CONTOH SURAT yang lalu. Oke langsung aja simak brai...

1. Contoh Surat Kuasa Perdata Hutang Piutang


SURAT KUASA
PERKARA PERDATA HUTANG PIUTANG


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama        : [...........................................................................................................]
Jabatan    : [...........................................................................................................]
Alamat      : [.............................................................................................................
............................................................................................................]
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama        : [............................................................................................................]
Jabatan    : [...........................................................................................................]
Alamat      : [............................................................................................................
.............................................................................................................]
baik sendirian maupun bersamaan dengan pihak lain, untuk menjadi Kuasa/Penasihat hukum kami.

KHUSUS

Dalam perkara perdata nomor [.....................] di wilayah kukum Pengadilan [.................................................] di mana kami/pemberi kuasa berkedudukan sebagai “Tergugat” dalam perkara hutang piutang sesuai dengan Surat Panggilan sidang No. [.............] tanggal [tanggal, bulan, tanhun]. Kepada kuasa kami tersebut kami memberi kuasa/wewenang sepenuhnya untuk dan atas nama pemberi kuasa:
§  Membuat, menandatangai dan mengajukan surat-surat permohonan dan surat-surat lainnya yang diperlukan.
§  Mewakili kami sebagai Pemberi Kuasa dalam sidang-sidang pengadilan dama perkara tersebut, memeriksa berkas perkara dan meminta salinannya.
§  Menghadap pejabat-pejabat dalam lingkungan Pengadilan [...............................................] Pengadilan Tinggi [.................................................], Mahkamah Agung RI dan pejabat-pejabat instansi lainnya yang diperlukan.
§  Mengajukan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan, memberikan bantahan dan penjelasan-penjelasan yang diperlukan, mengajukan dan menolak saksi-saksi, dan alat-alat bukti lainnya.
§  Membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan pra peradilan.
§  Mengajukan kebertan, membuat, menandatangani dan mengajukan serta membacakan pembelaan, permohonan banding dan kasasi, serta membuat, menendatangani dan mengajukan kontra memori banding dan kasasi, dan tindakan hukum lain-lainnya demi kepentingan pemberi kuasa.
Secara ringkas, kepada Penasihat Hukum kami tersebut Pemberi Kuasa  memberikan kuasa/wewenang sepenuhnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan segala tindakan yang dipandang perlu demi kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara ini.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan hak subtitusi jika penerima kuasa berhalangan.

Dibuat dan ditandatangani di [..........], [ tgl, bln, thn]

                  Penerima Kuasa                                                        Pemberi Kuasa


                 (..........................)                                                     (..........................)





2. Contoh Surat Kuasa subtitusi I


SURAT KUASA SUBTITUSI

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]

KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa :
Menghadap dipersidangan kepailitan di Pengadilan Niaga pada [..........................................] (selaku Kreditur) dalam perkara no..../PAILIT/......../ PN.NIAGA. [..................................] antara [.................................] (pemohon pailit) dengan [.....................................] (termohon pailit)
Selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa untuk :
Menghadap dan menghadiri Rapat-Rapat Kreditur, Mengajukan Tagihan Utang, melakukan pendaftaran utang, mengikuti pengambilan suara (voting), melakukan/menolak perdamaian dan rencana perdamaian, menerima pembayaran, menghadap dan menemui Pejabat/ Kurator/ Pengurus yang berwenang sehubungan dengan proses Kepailitan/ PKPU dalam lingkup pengadilan niaga, yang diadakan/ dilakukan oleh Hakim Pengawas, Kurator/ Pengurus, Kreditur dan Debitur.

[nama kota] [tanggal, bulan, tahun]
                   Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa
                             Materei
                            Rp. 6000

                    (.......................)                                                       (.......................)




3. Contoh Surat Kuasa Subtitusi II


SURAT KUASA SUBTITUSI


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]
Bertindak selaku kuasa dari [....................................] berkedudukan di [..........................................................................................] berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal [tanggal, bulan, tahun] dalam perkara perdata hutang piutang yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri [............................] tertanggal [tanggal, bulan, tahun].
Dengan ini memberi kuasa / wewenang subtitusi kepada:
Nama        : [......................................................]
Jabatan    : [......................................................]
Alamat      : [......................................................
.......................................................]
Mewakili Pemberi Kuasa untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri [..............................] dalam perkara perdata piutang antara [..............................] (selaku penggugat) dengan [..............................] (selaku tergugat0)yang terdaftar di Pengadilan Negri [..............................] No.[......./...../....../.........................] tertanggal [tgl, bln, thn] mengenai sengketa Hutang Piutang.

[nama kota] [tanggal, bulan, tahun]

                   Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa
                             Materei
                            Rp. 6000
                  (.......................)                                                         (.......................)




4. Contoh Surat Penawaran Kerja Sama


SURAT PENAWARAN
KERJASAMA


[ nama kota], [ hari ], [ tanggal, bulan, tahun]

No : [.....]/[.....]/[.....]/[.....]
Hal : Penawaran
Lampiran : [...........................]

Kepada Yth.
[...........................]
Di
[...........................]

Salam Sejahtera,
Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang [.......................................................................................................................................]. Kami berkeinginan untuk memperkenalkan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama pada [................................................................................] perusahaan Bapak/Ibu.
Besar harapan kami untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak / Ibu, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami,


[...........................]



5. Contoh Surat Pencabutan Surat Kuasa


PENCABUTAN SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : [.........................................................................................................]
Alamat        : [..........................................................................................................
...........................................................................................................]
Pekerjaan   : [.........................................................................................................]
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengurus dari dan sebagai, untuk dan atas nama [........................................] yang berkedudukan di alamat  [...........................................................................................] Selanjutnya disebut sebagai ‘Perusahaan’.
Untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal [tanggal, bulan, tahun] Perusahaan telah ‘Menarik Kembali’ surat kuasa yang telah diberikan oleh Perusahaan kepada [......................................] yang beralamat di [..........................................................].
Surat kuasa ini dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup  tertanggal [tanggal, bulan, tahun] sehingga surat kuasa tersebut ‘Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dipergunakan Lagi’.
Demikian surat Pencabutan Kuasa ini dibuat di Jakarta
[nama kota] [tanggal, bulan, tahun]

Pemberi Kuasa
[.........................]


(.........................)





6. Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil



SURAT PERJANJIAN
GADAI MOBIL

Pada hari ini [……………….] tanggal [……….......……….] bulan [……………………….] tahun [.................................]   telah diadakan perjanjian gadai oleh dan antara:

1.   Nama                    : [.....................................]
Alamat                  : [.......................................................
.................................................]
Pekerjaan             : [.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2.   Nama                    : [.....................................]
Alamat                  : [.......................................................
.................................................]
Pekerjaan             : [.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1.    Pihak Kedua telah menggadaikan barang yakni sebuah kendarana roda empat, dengan No. Pol [....................], BPKB (copy terlampir) kepada Pihak Pertama.
2.    Pihak Pertama menyatakan telah menerima kendaraan dari Pihak Kedua sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.


Pasal 2
Jenis mobil yang digadaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa mobil sedan [.....................], tipe [............................], tahun pembuatan [...................], warna [.............................]
Pasal 3
1.    Pihak Kedua menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua yang ditunjukkan dengan BPKB mobil tersebut.
2.    Sebagai jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa BPKB mobil yang asli.
Pasal 4
Pihak Kedua ingin menggadaikan mobilnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang [....................................................]
Pasal 5
Pihak Pertama telah menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [......................] (..............................) yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar [....] % setiap bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal [ tanggal, bulan, tahun].
Pasal 6
Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila Pihak Kedua memperpanjang masa gadai barang karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak Kedua.
Pasal 8
Pihak Kedua dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 9
1.    Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.
2.    Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berapa berupa penjualan barang yang digadai oleh Pihak Kedua, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterrai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri [.......................].
Dibuat dan ditandatangani di [.................................]
                                
                    Pihak Pertama                                                               Pihak Kedua

                (...............................)                                                      (...............................)
Saksi :
1.    (...............................)
2.    (...............................)





7. Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah



SURAT PERJANJIAN
GADAI RUMAH


Pada hari ini [……………….] tanggal [……….......……….] bulan [……………………….] tahun [.................................]   telah diadakan perjanjian gadai rumah oleh dan antara
1.   Nama                    : [.....................................]
Alamat                  : [.......................................................
.................................................]
Pekerjaan             : [.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2.   Nama                    : [.....................................]
Alamat                  : [.......................................................
.................................................]
Pekerjaan             : [.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1.    Pihak Kedua telah menggadaikan benda tak bergerak  yakni sebuah rumah kepada Pihak Pertama; sebagaimana Pihak Kedua  bersedia untuk menerima gadai tersebut.
2.    Benda tak bergerak yang digadai oleh Pihak Kedua kpada Pihak Pertama beruap sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. [......................................] yang terletak diwilayah [........................................................] dengan luas tanah berdasarkan PBB [...........], dan bangunan [..............].
Pasal 2
Rumah yang digadaikan sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal berlantai [...........] berdinding tembok, genteng [...................], berlantai [....................], dengan jumlah kamar [....................] buah yang terdiri dari [........] kamar dilantai dasar dan [........] dilantai atas, listrik berkekuatan [........] Volt, saluran  air dari [.........] dan 1 (satu) jalur telepon.
Pasal 3
Pihak Kedua menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua dan jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa sertifikat rumah yang asli.
Pasal 4
Pihak Kedua ingin menggadaikan rumahnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang [........................]
Pasal 5
Pihak Pertama telah menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [......................] (..............................) sebagai nilai gadai dari rumah tersebut dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar [....] % setiap bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal [ tanggal, bulan, tahun].
Pasal 6
Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila Pihak Kedua memperpanjang masa gadai rumah karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak Kedua.


Pasal 8
Pihak Kedua dapat menebus rumah yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 9
1.    Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.
2.    Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berapa berupa penjualan rumah yang digadai oleh Pihak Kedua, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterrai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri [.......................].
Dibuat dan ditandatangani di [.................................]
               Pihak Pertama                                                                 Pihak Kedua

            (...............................)                                                         (...............................)

Saksi :
1.    (...............................)
2.    (...............................)
3.       (...............................)





8. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil



SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini [.............] tanggal [...........] bulang [............] tahun [............] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil oleh dan antara:
1.    [  n a m a ] Direktur PT [ perusahaan nama showroom] yang berkedudukan di  [  n a m a  k o t a  ], jalan [.......................] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT [..................................] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.    [  n a m a ] berkedudukan di [  n a m a  k o t a  ], jalan [...............................] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
§  Jenis mobil               : [...................................................................................]
§  Tahun Pembuatan : [...................................................................................]
§  Nomor Mesin           : [...................................................................................]
§  Bahan Bakar            : [...................................................................................]
§  Warna Mobil             : [...................................................................................]
PasaL 2
HARGA
1.    Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. [.................................] [(...........................................................................................)]
2.    Selain memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja [.........] dan No. Pol Jakarta serta asuransi sebesar Rp. [ ..................................... ] [(.................................)]
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya [..........(.........)] hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.    Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut kepada Pihak Kedua memberlakukan masa garansi selama [..........(.........)] tahun yang dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2.    Dengan adanya garansi ini, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1.    Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2.    Segala kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut  selama dalam perjalana ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.    Pihak Pertama bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4.    Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.


Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.    Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2.    Selama masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp. [..............................][(.................................................................)] tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. [..............................][(.................................................................)] dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.    Pihak Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2.    Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
DOMISILI HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [...........................................]


Pasal 11
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal [ tanggal, bulan, tahun]
Pasal 12
PNYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.    Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[kota, tanggal, bulan, tahun]
        Pihak Pertama                                                                                    Pihak Kedua

          [.....................]                                                                                      [.....................]
Saksi

[.....................]






9. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Naskah



SURAT  PERJANJIAN
 JUAL  BELI  NASKAH

No : [............................]
Hal : [............................]

Yang  bertanda tangan  di bawah  ini :
1.    [..............................] berkedudukan  di [.................................................................]  dalam  hal  ini  diwakili  oleh  [.........................],  selanjutnya  disebut Penerbit.

2.    [...............................] dengan No KTP [...................] beralamat di [............................................................] selanjutnya disebut Penulis.
Kedua  pihak  dengan  ini  menerangkan  telah  membuat  perjanjian  dengan  ketentuan – ketentuan  sebagai  berikut  :

Pasal 1
Dengan ini Penulis menjual karyanya yang berjudul [...................................................] ke Pihak Penerbit.
Naskah karya tersebut telah ditik jelas rangkap dua serta ditandatangani oleh Penulis atau disket naskah berikut satu salinan hasil print–out ( jika naskah diketik dengan komputer ), dengan catatan bahwa hak cipta ada pada Penerbit dan juga Penulis menyerahkan kepada Penerbit hak untuk menerbitkan karya tersebut, hak untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa lain dan menerbitkan karya tersebut, hak untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa lain dan menerbitkan terjemahan itu sendiri atau menyuruh pihak lain melaksanakannya.
Pasal 2
1.    Penulis menjamin bahwa ia tidak menyerahkan karya tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
2.    Penulis menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain.

3.    Penulis menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4.    Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal – hal yang ia jamin dalam hal ketiga ayat tersebut di atas, jika kesalahan terbukti semata – mata ada pada Penulis, terutama yang mengenai isi buku.
5.    a)  Penulis tidak diperkenankan membuat karangan lain yang judul dan isinya sama atau judul yang diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi di ubah atau dalam bentuk apa pun yang merugikan Penerbit dalam penjualan karya tersebut.
b)    Penulis tidak di perkenankan menyuruh orang lain menerbitkan atau membantu usaha orang lain untuk menerbitkan karya yang judul & isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi diubah atau dalam bentuk apa pun.
c)    Selama Surat Perjanjian ini berlaku, Penerbit dan Penulis bersama – sama melindungi Hak Cipta intelektual Penulis yang ada pada kedua belah pihak.

Pasal 3
1.    Penerbit berhak mengganti Judul karya dari Penulis dengan Judul lain yang dianggap lebih komersil.
2.    Penerbit berhak mengganti nama Penulis dengan nama lain.
3.    Penerbit menentukan bentuk sampul dan rupa buku serta harga jualnya.

Pasal 4
1.    Penerbit membeli karya penulis yang tersebut pada Pasal 1 seharga Rp. [...........................],- Dan Penulis tidak  berhak mendapatkan royalty dari Penerbit dari jumlah buku yang terjual.
2.    Hak Cipta pembuatan merchandise adalah hak Penerbit & Penulis tidak berhak mendapatkan Royalty atas Merchandise yang dibuat oleh Penerbit, misalnya pembuatan kaos, dll.

Pasal 5
1.    Apabila Penulis berminat membeli bukunya sendiri, Penulis berhak mendapatkan rabat sebesar [....]% [........ (persen)] dari harga jual.
2.    Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat Penerbit.

Pasal 7
Apabila  timbul perselisihan antara Penerbit dan Penulis mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, maka kedua pihak memilih domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diselesaikan oleh Pengadilan tersebut.

Demikian dimufakati dan ditandatangani di [.........................................................] tanggal : [..............................................]


                          Penulis                                                    Penerbit


                   (..........................)                                    (..........................)







10. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah I



PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.    <nama penjual>,, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2.    <nama pembeli>,, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di <alamat rumah yang akan di jual -LENGKAP- >,

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN

1.    Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.    Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH

1.    Rumah dijual seharga Rp [..........................]
2.    Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp [..........................] yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak  Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3.    Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4.    Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR

Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN

1.    Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.    Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.    Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5
LAIN-LAIN

1.    Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.    Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.    Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.    Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6.    Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7.    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

                Pihak Pertama                                            Pihak Kedua


                (......................)                                          (......................)


Saksi
1.    (......................)

2.       (......................)




   Cukup sampai disini dulu untuk artikel kali ini brai, sudah kebelet pipis nih.... :D
  
   Lihat Juga :

   -  CONTOH SURAT

Entri Populer

Visitors