1. Contoh Surat Kuasa Perdata Hutang Piutang
SURAT KUASA
PERKARA PERDATA HUTANG PIUTANG
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
[...........................................................................................................]
Jabatan
:
[...........................................................................................................]
Alamat
: [.............................................................................................................
............................................................................................................]
Dengan
ini memberikan kuasa kepada :
Nama
:
[............................................................................................................]
Jabatan
: [...........................................................................................................]
Alamat
: [............................................................................................................
.............................................................................................................]
baik
sendirian maupun bersamaan dengan pihak lain, untuk menjadi Kuasa/Penasihat
hukum kami.
KHUSUS
Dalam
perkara perdata nomor [.....................] di wilayah kukum Pengadilan
[.................................................] di mana kami/pemberi kuasa
berkedudukan sebagai “Tergugat” dalam perkara hutang piutang sesuai dengan
Surat Panggilan sidang No. [.............] tanggal [tanggal, bulan, tanhun].
Kepada kuasa kami tersebut kami memberi kuasa/wewenang sepenuhnya untuk dan
atas nama pemberi kuasa:
§ Membuat,
menandatangai dan mengajukan surat-surat permohonan dan surat-surat lainnya
yang diperlukan.
§ Mewakili
kami sebagai Pemberi Kuasa dalam sidang-sidang pengadilan dama perkara
tersebut, memeriksa berkas perkara dan meminta salinannya.
§ Menghadap
pejabat-pejabat dalam lingkungan Pengadilan [...............................................]
Pengadilan Tinggi [.................................................], Mahkamah
Agung RI dan pejabat-pejabat instansi lainnya yang diperlukan.
§ Mengajukan
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan, memberikan bantahan dan
penjelasan-penjelasan yang diperlukan, mengajukan dan menolak saksi-saksi, dan
alat-alat bukti lainnya.
§ Membuat,
menandatangani dan mengajukan permohonan pra peradilan.
§ Mengajukan
kebertan, membuat, menandatangani dan mengajukan serta membacakan pembelaan,
permohonan banding dan kasasi, serta membuat, menendatangani dan mengajukan kontra
memori banding dan kasasi, dan tindakan hukum lain-lainnya demi kepentingan
pemberi kuasa.
Secara
ringkas, kepada Penasihat Hukum kami tersebut Pemberi Kuasa memberikan kuasa/wewenang sepenuhnya untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan segala tindakan yang dipandang perlu demi
kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara ini.
Surat
kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan hak subtitusi jika penerima kuasa
berhalangan.
Dibuat
dan ditandatangani di [..........], [ tgl, bln, thn]
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
2. Contoh Surat Kuasa subtitusi I
SURAT KUASA SUBTITUSI
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama
:
[......................................................]
Jabatan
:
[......................................................]
Alamat
:
[......................................................
.......................................................]
Dengan ini memberi kuasa
dengan hak substitusi kepada :
Nama
:
[......................................................]
Jabatan
:
[......................................................]
Alamat
:
[......................................................
.......................................................]
KHUSUS
Untuk
mewakili Pemberi Kuasa :
Menghadap
dipersidangan kepailitan di Pengadilan Niaga pada
[..........................................] (selaku Kreditur) dalam perkara
no..../PAILIT/......../ PN.NIAGA. [..................................] antara
[.................................] (pemohon pailit) dengan [.....................................]
(termohon pailit)
Selanjutnya
Penerima Kuasa diberi kuasa untuk :
Menghadap
dan menghadiri Rapat-Rapat Kreditur, Mengajukan Tagihan Utang, melakukan
pendaftaran utang, mengikuti pengambilan suara (voting), melakukan/menolak
perdamaian dan rencana perdamaian, menerima pembayaran, menghadap dan menemui
Pejabat/ Kurator/ Pengurus yang berwenang sehubungan dengan proses Kepailitan/
PKPU dalam lingkup pengadilan niaga, yang diadakan/ dilakukan oleh Hakim
Pengawas, Kurator/ Pengurus, Kreditur dan Debitur.
[nama
kota] [tanggal, bulan, tahun]
Pemberi
Kuasa Penerima
Kuasa
Materei
Rp. 6000
(.......................)
(.......................)
3. Contoh Surat Kuasa Subtitusi II
SURAT KUASA SUBTITUSI
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
[......................................................]
Jabatan
:
[......................................................]
Alamat
:
[......................................................
.......................................................]
Bertindak
selaku kuasa dari [....................................] berkedudukan di
[..........................................................................................]
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal [tanggal, bulan, tahun] dalam perkara
perdata hutang piutang yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri [............................]
tertanggal [tanggal, bulan, tahun].
Dengan
ini memberi kuasa / wewenang subtitusi kepada:
Nama
:
[......................................................]
Jabatan
:
[......................................................]
Alamat
: [......................................................
.......................................................]
Mewakili
Pemberi Kuasa untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri
[..............................] dalam perkara perdata piutang antara [..............................]
(selaku penggugat) dengan [..............................] (selaku
tergugat0)yang terdaftar di Pengadilan Negri [..............................]
No.[......./...../....../.........................] tertanggal [tgl, bln, thn] mengenai
sengketa Hutang Piutang.
[nama
kota] [tanggal, bulan, tahun]
Pemberi
Kuasa Penerima
Kuasa
Materei
Rp. 6000
(.......................) (.......................)
4. Contoh Surat Penawaran Kerja Sama
SURAT PENAWARAN
KERJASAMA
[
nama kota], [ hari ], [ tanggal, bulan, tahun]
No
: [.....]/[.....]/[.....]/[.....]
Hal
: Penawaran
Lampiran
: [...........................]
Kepada
Yth.
[...........................]
Di
[...........................]
Salam
Sejahtera,
Kami
adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang
[.......................................................................................................................................].
Kami berkeinginan untuk memperkenalkan layanan kami kepada perusahaan Bapak /
Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama pada
[................................................................................]
perusahaan Bapak/Ibu.
Besar
harapan kami untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak / Ibu, atas
perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih.
Hormat
Kami,
[...........................]
5. Contoh Surat Pencabutan Surat Kuasa
PENCABUTAN SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
[.........................................................................................................]
Alamat : [..........................................................................................................
...........................................................................................................]
Pekerjaan :
[.........................................................................................................]
Dalam
hal ini bertindak sebagai Pengurus dari dan sebagai, untuk dan atas nama
[........................................] yang berkedudukan di alamat [...........................................................................................]
Selanjutnya disebut sebagai ‘Perusahaan’.
Untuk
dan atas nama Perusahaan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak
tanggal [tanggal, bulan, tahun] Perusahaan telah ‘Menarik Kembali’ surat kuasa
yang telah diberikan oleh Perusahaan kepada
[......................................] yang beralamat di
[..........................................................].
Surat
kuasa ini dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal [tanggal, bulan, tahun] sehingga
surat kuasa tersebut ‘Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dipergunakan Lagi’.
Demikian
surat Pencabutan Kuasa ini dibuat di Jakarta
[nama
kota] [tanggal, bulan, tahun]
Pemberi
Kuasa
[.........................]
(.........................)
6. Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil
SURAT
PERJANJIAN
GADAI
MOBIL
Pada
hari ini [……………….] tanggal [……….......……….] bulan [……………………….] tahun
[.................................]
telah diadakan perjanjian gadai oleh dan antara:
1. Nama :
[.....................................]
Alamat :
[.......................................................
.................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama :
[.....................................]
Alamat :
[.......................................................
.................................................]
Pekerjaan
: [.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal
1
1. Pihak
Kedua telah menggadaikan barang yakni sebuah kendarana roda empat, dengan No.
Pol [....................], BPKB (copy terlampir) kepada Pihak Pertama.
2. Pihak
Pertama menyatakan telah menerima kendaraan dari Pihak Kedua sebagaimana
disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.
Pasal
2
Jenis mobil yang digadaikan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa mobil sedan [.....................],
tipe [............................], tahun pembuatan [...................],
warna [.............................]
Pasal
3
1. Pihak
Kedua menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi dari
Pihak Kedua yang ditunjukkan dengan BPKB mobil tersebut.
2. Sebagai
jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa BPKB mobil
yang asli.
Pasal
4
Pihak Kedua ingin
menggadaikan mobilnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan
dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang
[....................................................]
Pasal
5
Pihak Pertama telah
menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [......................]
(..............................) yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut
dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar [....] %
setiap bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan
perjanjian ini hingga tanggal [ tanggal, bulan, tahun].
Pasal
6
Apabila Pihak Kedua selama
jangka waktu tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak
Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua,
tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk
mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal
7
Apabila Pihak Kedua
memperpanjang masa gadai barang karena Pihak Kedua belum dapat melunasi
pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa
gadai dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh
Pihak Kedua.
Pasal
8
Pihak Kedua dapat menebus
barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama.
Pasal
9
1. Pihak
Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang
ditentukan oleh pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.
2. Pihak
Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berapa berupa penjualan barang yang
digadai oleh Pihak Kedua, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan
pembayaran.
Pasal
10
Jika terjadi perselisihan
antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan
masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat
tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini
secara hukum.
Pasal
11
Perjanjian gadai ini dibuat
rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterrai cukup untuk masing-masing pihak yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari
pihak manapun.
Dalam kaitannya dengan
perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di
kantor Penitera Pengadilan Negeri [.......................].
Dibuat dan ditandatangani di
[.................................]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(...............................) (...............................)
Saksi
:
1. (...............................)
2. (...............................)
7. Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah
SURAT
PERJANJIAN
GADAI
RUMAH
Pada
hari ini [……………….] tanggal [……….......……….] bulan [……………………….] tahun
[.................................]
telah diadakan perjanjian gadai rumah oleh dan antara
1. Nama :
[.....................................]
Alamat :
[.......................................................
.................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama :
[.....................................]
Alamat :
[.......................................................
.................................................]
Pekerjaan
: [.....................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai rumah dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
1. Pihak
Kedua telah menggadaikan benda tak bergerak
yakni sebuah rumah kepada Pihak Pertama; sebagaimana Pihak Kedua bersedia untuk menerima gadai tersebut.
2. Benda
tak bergerak yang digadai oleh Pihak Kedua kpada Pihak Pertama beruap sebuah
rumah bersertifikat Hak Milik No. [......................................] yang
terletak diwilayah [........................................................]
dengan luas tanah berdasarkan PBB [...........], dan bangunan [..............].
Pasal
2
Rumah yang digadaikan
sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal
berlantai [...........] berdinding tembok, genteng [...................],
berlantai [....................], dengan jumlah kamar [....................]
buah yang terdiri dari [........] kamar dilantai dasar dan [........] dilantai
atas, listrik berkekuatan [........] Volt, saluran air dari [.........] dan 1 (satu) jalur
telepon.
Pasal
3
Pihak Kedua menyatakan bahwa
rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua dan jaminan yang
diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa sertifikat rumah
yang asli.
Pasal
4
Pihak Kedua ingin
menggadaikan rumahnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan
dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang [........................]
Pasal
5
Pihak Pertama telah
menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [......................]
(..............................) sebagai nilai gadai dari rumah tersebut dan
atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar [....] % setiap
bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan
perjanjian ini hingga tanggal [ tanggal, bulan, tahun].
Pasal
6
Apabila Pihak Kedua selama
jangka waktu tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak
Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua,
tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk
mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal
7
Apabila Pihak Kedua
memperpanjang masa gadai rumah karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman
kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai
dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak
Kedua.
Pasal
8
Pihak Kedua dapat menebus
rumah yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama.
Pasal
9
1. Pihak
Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang
ditentukan oleh pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.
2. Pihak
Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berapa berupa penjualan rumah yang
digadai oleh Pihak Kedua, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai untuk
melakukan pembayaran.
Pasal
10
Jika terjadi perselisihan
antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan
masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat
tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini
secara hukum.
Pasal
11
Perjanjian gadai ini dibuat
rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterrai cukup untuk masing-masing pihak yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari
pihak manapun.
Dalam kaitannya dengan
perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di
kantor Penitera Pengadilan Negeri [.......................].
Dibuat dan ditandatangani di
[.................................]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(...............................) (...............................)
Saksi
:
1. (...............................)
2. (...............................)
3. (...............................)
8. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
SURAT
PERJANJIAN
JUAL
BELI MOBIL
Pada hari ini
[.............] tanggal [...........] bulang [............] tahun
[............] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil
oleh dan antara:
1. [ n a m a ] Direktur PT [ perusahaan nama
showroom] yang berkedudukan di [ n a m a
k o t a ], jalan
[.......................] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT
[..................................] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. [ n a m a ] berkedudukan di [ n a m a
k o t a ], jalan
[...............................] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya
disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
JUAL
BELI
Pihak pertama hendak menjual
mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli
mobil dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
§ Jenis
mobil : [...................................................................................]
§ Tahun
Pembuatan : [...................................................................................]
§ Nomor
Mesin : [...................................................................................]
§ Bahan
Bakar : [...................................................................................]
§ Warna
Mobil : [...................................................................................]
PasaL
2
HARGA
1. Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam
perjanjian ini adalah sebesar Rp. [.................................]
[(...........................................................................................)]
2. Selain
memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia
untuk membayar bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa
Raharja [.........] dan No. Pol Jakarta serta asuransi sebesar Rp. [
..................................... ] [(.................................)]
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan
biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan
secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal
4
PENYERAHAN
MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar
oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya
[..........(.........)] hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal
5
MASA
GARANSI
1. Pihak
Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut kepada Pihak Kedua memberlakukan
masa garansi selama [..........(.........)] tahun yang dihitung sejak mobil
tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2. Dengan
adanya garansi ini, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak
Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk
mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan
karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal
6
TANGGUNG
JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1. Pihak
Pertama bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam
perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2. Segala
kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut
selama dalam perjalana ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab
Pihak Pertama.
3. Pihak
Pertama bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut
selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena
kelalaian Pihak Kedua.
4. Pihak
Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada
saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal
7
TANGGUNG
JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1. Pihak
Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah
ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus
dilakukan secara tunai.
2. Selama
masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam
perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal
8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo
Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang
hal hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama),
maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.
[..............................][(.................................................................)]
tiap-tiap hari dengan maksimum Rp.
[..............................][(.................................................................)]
dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan
kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak
diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal
9
JAMINAN
1. Pihak
Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama
sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan
sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan
cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2. Pihak
Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang
berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian
ini.
Pasal
10
DOMISILI
HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan
segala akibat hukumnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum
yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
[...........................................]
Pasal
11
JANGKA
WAKTU
Perjanjian jual beli ini
berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan
berakhir sampai dengan tanggal [ tanggal, bulan, tahun]
Pasal
12
PNYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila
timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal
lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
2. Apabila
penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak
memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan
oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri
[........................].
Pasal
13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat
jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan,
tahun]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
[.....................]
[.....................]
Saksi
[.....................]
9. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Naskah
SURAT PERJANJIAN
JUAL
BELI NASKAH
No :
[............................]
Hal
: [............................]
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
1. [..............................]
berkedudukan di
[.................................................................] dalam
hal ini diwakili
oleh
[.........................],
selanjutnya disebut Penerbit.
2. [...............................]
dengan No KTP [...................] beralamat di
[............................................................] selanjutnya
disebut Penulis.
Kedua pihak
dengan ini menerangkan
telah membuat perjanjian
dengan ketentuan – ketentuan sebagai
berikut :
Pasal
1
Dengan ini Penulis menjual
karyanya yang berjudul [...................................................] ke
Pihak Penerbit.
Naskah karya tersebut telah
ditik jelas rangkap dua serta ditandatangani oleh Penulis atau disket naskah
berikut satu salinan hasil print–out ( jika naskah diketik dengan komputer ),
dengan catatan bahwa hak cipta ada pada Penerbit dan juga Penulis menyerahkan
kepada Penerbit hak untuk menerbitkan karya tersebut, hak untuk
menerjemahkannya ke dalam bahasa lain dan menerbitkan karya tersebut, hak untuk
menerjemahkannya ke dalam bahasa lain dan menerbitkan terjemahan itu sendiri
atau menyuruh pihak lain melaksanakannya.
Pasal
2
1. Penulis
menjamin bahwa ia tidak menyerahkan karya tersebut kepada pihak lain untuk
diterbitkan atau diterjemahkan.
2. Penulis
menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta
orang lain.
3. Penulis
menjamin bahwa karya tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap
sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4. Penulis
membebaskan Penerbit dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal – hal
yang ia jamin dalam hal ketiga ayat tersebut di atas, jika kesalahan terbukti
semata – mata ada pada Penulis, terutama yang mengenai isi buku.
5.
a) Penulis
tidak diperkenankan membuat karangan lain yang judul dan isinya sama atau judul
yang diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi di ubah atau dalam bentuk
apa pun yang merugikan Penerbit dalam penjualan karya tersebut.
b) Penulis
tidak di perkenankan menyuruh orang lain menerbitkan atau membantu usaha orang
lain untuk menerbitkan karya yang judul & isinya sama, atau judul yang
diubah tapi isi sama atau judul sama tapi isi diubah atau dalam bentuk apa pun.
c)
Selama Surat Perjanjian ini berlaku, Penerbit
dan Penulis bersama – sama melindungi Hak Cipta intelektual Penulis yang ada
pada kedua belah pihak.
Pasal
3
1. Penerbit
berhak mengganti Judul karya dari Penulis dengan Judul lain yang dianggap lebih
komersil.
2. Penerbit
berhak mengganti nama Penulis dengan nama lain.
3. Penerbit
menentukan bentuk sampul dan rupa buku serta harga jualnya.
Pasal
4
1. Penerbit
membeli karya penulis yang tersebut pada Pasal 1 seharga Rp.
[...........................],- Dan Penulis tidak berhak mendapatkan royalty dari Penerbit dari
jumlah buku yang terjual.
2. Hak
Cipta pembuatan merchandise adalah hak Penerbit & Penulis tidak berhak
mendapatkan Royalty atas Merchandise yang dibuat oleh Penerbit, misalnya
pembuatan kaos, dll.
Pasal
5
1. Apabila
Penulis berminat membeli bukunya sendiri, Penulis berhak mendapatkan rabat
sebesar [....]% [........ (persen)] dari harga jual.
2. Peraturan
rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat Penerbit.
Pasal
7
Apabila timbul perselisihan antara Penerbit dan
Penulis mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan
musyawarah, maka kedua pihak memilih domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur untuk diselesaikan oleh Pengadilan tersebut.
Demikian dimufakati dan
ditandatangani di [.........................................................]
tanggal : [..............................................]
Penulis Penerbit
(..........................)
(..........................)
10. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah I
PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Pada
hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. <nama
penjual>,, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan,
Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. <nama
pembeli>,, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan,
Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak kedua
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak
Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
_______________ yang terletak di <alamat
rumah yang akan di jual -LENGKAP- >,
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal
1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
1. Perjanjian
jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan
akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan
yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal
2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1. Rumah
dijual seharga Rp [..........................]
2. Uang
muka penjualan rumah adalah sebesar Rp [..........................] yang harus
sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini
3. Pembayaran
berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian
ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal
3
KETERLAMBATAN
BAYAR
Keterlambatan
pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan
perjanjian jual beli
Pasal
4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
LAIN
1. Pihak
Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan
kepemilikan selesai
2. Pihak
Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak
Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal
5
LAIN-LAIN
1. Pihak
Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak
akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak
Pertama
3. Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak
Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak
kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah
dinyatakan lunas
5. Segala
kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya
dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila
terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta
dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Semoga
ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(......................) (......................)
Saksi
1.
(......................)
2. (......................)
Cukup sampai disini dulu untuk artikel kali ini brai, sudah kebelet pipis nih.... :D
Lihat Juga :