Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber
hukum internasional utama,
sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat
dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh
negara-negara.
Perjanjian
internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai : “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai : “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah semua
perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum
internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan
yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
UNSUR-UNSUR
PERJANJIAN INTERNASIONAL :
Berdasarkan
pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka
unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
·
Suatu persetujuan
internasional
·
Dibuat oleh
negara negara
·
Dalam bentuk
tertulis
·
Didasarkan pada
hukum internasional
·
Dibuat dalam
instrumen tunggal. Dua atau lebih
·
Memiliki nama
apapun
Bentuk
Perjanjian Internasional :
·
Treaty
·
Convention
·
Agreement
·
Memorandum of
Understanding
·
Protocol
·
Charter
·
Declaration
·
Final Act
Arrangement
·
Exchange of Notes
·
Agreed Minutes
·
Summary Records
·
Process Verbal
·
Modus Vivendi
·
Letter of Intent
Sementara
itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang
Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
l Kepala Negara (Head of State);
l Kepala Pemerintahan (Head of
Government);
l Menteri Luar Negeri (Ministry for
Foreign Affairs).
Sehingga
tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu
perjanjian internasional.
perjanjian internasional dalam perspektif perundang-undangan nasional Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Internasional
à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD
1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37
tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait
erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Definisi
Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000) : “Perjanjian internasional adalah
perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.”
Berkenaan
dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri
dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa : “Lembaga negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang
mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus
melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar
Negeri.”
Kewajiban
untuk melakukan konsultasi tersebut sejalan dengan kebijakan “one door policy”
pemerintah yang menetapkan Departemen Luar Negeri sebagai koordinator dalam
penyelenggaraan dan kerjasama luar negeri. Melalui mekanisme konsultasi dan
koordinasi ini, perjanjian internasional yang diadakan oleh pemerintah dapat
dilakukan secara aman baik dari segi politis, security, yuridis dan teknis.
Pedoman dan
Prinsip Pembuatan Perjanjian :
l Pedoman: Kepentingan Nasional.
l Prinsip :
à Kesepakatan para pihak,
à Saling menguntungkan / manfaat,
à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
à Itikad baik.
Kerangka Perjanjian :
à Judul
à Pembukaan /Mukaddimah
à Batang tubuh
à Ketentuan akhir
à Lampiran (jika perlu)
Bentuk-bentuk Perjanjian :
à Perjanjian
Bilateral
à Perjanjian Regional
à Perjanjian Multilateral
* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung
Tahap
Pelaksanaan Perjanjian :
à Mengkaji
isi Perjanjian secara berkala
à Mengevaluasi
pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.
Pengakhiran
Perjanjian :
à Kesepakatan
para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan
Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat
perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian,
à Salah satu
pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat
perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul
norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat
hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.
*) Dalam hal terjadi Suksesi
Negara à Perjanjian Internasional tetap berlaku selama Kepala Negara Pengganti
menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar