“HUKUM ACARA PIDANA”
- - Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik u/ mencari & menemukan
suatuperistiwa yg diduga sbg tindakan
pidana guna menentukan dpt / tdknya
dilakukan penyelidikan menurut cara yg
diatur UU. (Pasal 1 Butir 5 KUHAP)
- Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Pejabat Polisi Negara R.I
( Pasal 4 KUHAP )
- Wewenang penyelidik ( Pasal
5 Ayat 7 KUHAP ):
a. Menerima laporan / pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai & menanyakan serta
memeriksa
tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
- - Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dlm hal & menurut cara yang
diatur dalam UU, u/ mencari &
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi & guna menemukan
tersangka (Pasal 1 Butir 2 KUHAP)
- Yang berwenang melakukan penyidikan adalah Pejabat Polisi Negara R.I
atauPejabat Pegawai Negeri Sipil
yg diberi wewenang khusus oleh UU
(Pasal 1 Butir 1 KUHAP)
- Wewenang penyidik :
a. Menerima laporan /
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan tindakan P-1 pada saat ditempat kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka & memeriksa tanda pengenal
diri
tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, & penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan & penyitaan surat
f. Mengambil sidik jari &
potret
g. Memanggil orang u/ didengar & diperiksa sebagai saksi / tersangka
h. Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan
i. Mengadakan
penghentian penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum
- - Tiga Jenis Pembuktian :
a. CONVICTION INTIME
* disandarkan pada keyakinan &
tidak terikat pada aturan - aturan
b. CONVICTION RAISONEE
*
disandarkan atas keyakinan & pertimbangan akal sehat (pikiran).
Hakim tidak terikat pada alat bukti yang
ditetapkan UU,
hakim dapat mempergunakan alat bukti
diluar UU
c. POSITIET WETTELIJK
* disandarkan pada alat bukti yang
ditetapkan oleh UU dalam menentukan
apakah terdakwa bersalah / tidak tanpa
ada keyakinan hakim
4. - Jenis – Jenis Dakwaan
a.
Dakwaan Tunggal
*
disusun oleh jaksa penuntut umum apabila terdakwa didakwakan hanya satu
perbuatan pidana
b.
Dakwaan Komulatif
*
jaksa penuntut umum membuat surat
dakwaan apabila beberapa perbuatan
yang berdiri sendiri / tidak ada hubungan
antara satu dengan yang lain,
didakwakan secara bersamaan kepada terdakwa
c.
Dakwaan Alternatif
*
dibuat oleh jaksa penuntut umum jika penuntut umum tidak mengetahui
perbuatan manakah yang akan terbukti dipersidangan
* penuntut umum belum dapat
meyakini peraturan hukum manakah yang akan
diterapkan oleh hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
d.
Dakwaan Subsideir
*
dibuat & disusun oleh jaksa penuntut umum dengan urutan & model dimulai
dengan
: PRIMER > SUBSIDEIR > LEBIH SUBSIDEIR LAGI dengan
maksud pembuat surat
dakwaan agar hukum terlebih dahulu memeriksa
dakwaan primer jika tidak terbukti selanjutnya ( berlapis untuk terdakwa
agar tidak divonis bebas )
5. - Surat Dakwaan adalah berkas perkara
yang dibuat oleh penuntut umum untuk
dilimpahkan ke pengadilan negeri yang
berwenang agar diperiksa dan dapat
diputuskan
- Syarat
Surat Dakwaan (Pasal 143 KUHAP)
a.
Dibuat, diberi tanggal, & ditandatangani yang berisi identitas terdakwa
b.
Uraian lengkap & jelas semua yang dilakukan & yang didakwakan terhadap
terdakwa
- Fungsi
Surat Dakwaan
a.
Sebagai dasar bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara
b.
Menjadi dasar penuntut umum dalam membuat surat
tuntutan (requisitoir)
c. Menjadi dasar bagi terdakwa &
penasehat hukumnya untuk membuat
pembelaan (pledooi)
d. Menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar