Selasa, 01 Juli 2014

Hukum Acara Pidana

                                                “HUKUM ACARA PIDANA”


  1. - Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik u/ mencari & menemukan   
         suatuperistiwa yg diduga sbg tindakan pidana guna menentukan dpt / tdknya
        dilakukan penyelidikan menurut cara yg diatur UU. (Pasal 1 Butir 5 KUHAP)
- Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Pejabat Polisi Negara R.I
   ( Pasal 4 KUHAP )
- Wewenang penyelidik ( Pasal 5 Ayat 7 KUHAP ):
   a. Menerima laporan / pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
   b. Mencari keterangan dan barang bukti
   c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai & menanyakan serta memeriksa
       tanda pengenal diri
   d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
  
  1. - Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dlm hal & menurut cara yang
         diatur dalam UU, u/ mencari & mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
         membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi & guna menemukan
         tersangka (Pasal 1 Butir 2 KUHAP)
- Yang berwenang melakukan penyidikan adalah Pejabat Polisi Negara R.I   
               atauPejabat Pegawai Negeri Sipil yg diberi wewenang khusus oleh UU
               (Pasal 1 Butir 1 KUHAP)
- Wewenang penyidik :
  a. Menerima laporan / pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
  b. Melakukan tindakan P-1 pada saat ditempat kejadian
  c. Menyuruh berhenti seorang tersangka & memeriksa tanda pengenal diri
      tersangka
  d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, & penyitaan
  e. Melakukan pemeriksaan & penyitaan surat
  f.  Mengambil sidik jari & potret
  g. Memanggil orang u/ didengar & diperiksa sebagai saksi / tersangka
  h. Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
      pemeriksaan
i.    Mengadakan penghentian penyidikan  
              j.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum

  1. Tiga Jenis Pembuktian  :
a.  CONVICTION INTIME
* disandarkan pada keyakinan & tidak terikat pada aturan - aturan   
 b. CONVICTION RAISONEE   
   * disandarkan atas keyakinan & pertimbangan akal sehat (pikiran).
      Hakim tidak terikat pada alat bukti yang ditetapkan UU,
      hakim dapat mempergunakan alat bukti diluar UU
   c. POSITIET WETTELIJK
      * disandarkan pada alat bukti yang ditetapkan oleh UU dalam menentukan
         apakah terdakwa bersalah / tidak tanpa ada keyakinan hakim
4.   -  Jenis – Jenis Dakwaan
              a. Dakwaan Tunggal
                  * disusun oleh jaksa penuntut umum apabila terdakwa didakwakan hanya satu       
                     perbuatan pidana
              b. Dakwaan Komulatif
                  * jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan apabila beberapa perbuatan
                     yang berdiri sendiri / tidak ada hubungan antara satu dengan  yang lain,
                     didakwakan secara bersamaan kepada terdakwa
              c. Dakwaan Alternatif
                  * dibuat oleh jaksa penuntut umum jika penuntut umum tidak mengetahui
                     perbuatan manakah yang akan terbukti dipersidangan        
                  * penuntut umum belum dapat meyakini peraturan hukum manakah yang akan
                    diterapkan oleh hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
              d. Dakwaan Subsideir
                  * dibuat & disusun oleh jaksa penuntut umum dengan urutan & model dimulai  
                     dengan : PRIMER > SUBSIDEIR > LEBIH SUBSIDEIR LAGI dengan
                     maksud pembuat surat dakwaan agar hukum terlebih dahulu memeriksa
                     dakwaan primer jika tidak terbukti selanjutnya ( berlapis untuk terdakwa
                     agar tidak divonis bebas )

5.   -  Surat Dakwaan adalah berkas perkara yang dibuat oleh penuntut umum untuk
         dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang agar diperiksa dan dapat
         diputuskan
            -  Syarat Surat Dakwaan (Pasal 143 KUHAP) 
                a. Dibuat, diberi tanggal, & ditandatangani yang berisi identitas terdakwa
                b. Uraian lengkap & jelas semua yang dilakukan & yang didakwakan terhadap
                    terdakwa
            -  Fungsi Surat Dakwaan
                a. Sebagai dasar bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara
                b. Menjadi dasar penuntut umum dalam membuat surat tuntutan (requisitoir)
                c. Menjadi dasar bagi terdakwa & penasehat hukumnya untuk membuat
                    pembelaan (pledooi)
                d. Menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Visitors