Selasa, 01 Juli 2014

Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia

Pengantar
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.”( Dikutip dari Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )
Makalah ini mencoba melihat hak atas kebebasan berekspresi tersebut dalam kaitannya dengan delik pencemaran nama baik (libel) dan penghinaan (insult). Apakah pengundangan dan pemberlakuan delik-delik tersebut akan berdampak pada pengurangan atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi?
Perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi
UUD 1945, Amandemen ke II, dengan gamblang menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E (ayat 2) menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Selanjutnya pada ayat 3 ditegaskan lagi bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan konstitusional ini dielaborasi lebih jauh dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dikatakan pada Pasal 23 (ayat 2) UU tersebut, bahwa “setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Kebebasan berekspresi juga telah mendapat pengakuan secara universal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media, tanpa memandang batas-batas negara”. Sedangkan Pasal 19 (ayat 2) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik merumuskannya sebagai berikut: “setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya”.
Selain menjamin kebebasan berekspresi, rezim hukum hak asasi manusia juga menjamin hak induvidu atas kehormatan atau reputasi (right to honour or reputation). Dalam kepustakaan hak asasi manusia, soal kehormatan dan reputasi ini dimasukkan ke dalam bagian hak-hak privasi (privacy rights). Sebagai bagian dari hak-hak privasi, maka hak atas kehormatan atau reputasi ini harus pula mendapat perlindungan yang setara dengan hak-hak privasi lainya. Apalagi kehormatan atau reputasi merupakan atribut yang melekat pada setiap induvidu. Tanpa atribut itu, maka seseorang akan kehilangan martabat atau integritasnya sebagai manusia. Makanya hak ini dirumuskan secara negatif. Marilah kita baca salah satu ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yaitu Pasal 17 (ayat 1) –yang menandaskan pentingnya jaminan perlindungan negara terhadap hak ini, sebagai berikut: “Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadinya, … atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.” Kemudian ditambahkan dalam ayat berikutnya (ayat 2), bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.”
Hukum nasional kita juga memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak tersebut. Melalui Amandemen ke-II UUD 1945, hak atas kehormatan atau reputasi ini telah pula mendapat perlindungan konstitusionalitasnya. Lebih gamblangnya marilah kita simak bunyi ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, …” Begitu pula melalui undang-undang organiknya, hak atas kehormatan dan reputasi ini mendapat penegasan lagi, sebagaimana dikutip berikut ini: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya” (Pasal 29 ayat (1) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Pada pundak Negaralah terletak tanggungjawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut. Tanggungjawab ini dikenal dengan istilah “State Responsilibity”. Salahsatu bentuk perlindungan Negara terhadap hak atas kehormatan atau reputasi tersebut adalah dengan mencantumkannya ke dalam hukum pidana nasionalnya. Yaitu dengan melakukan kriminalisasi terhadap setiap serangan atau perbuatan yang merampas atau merusak integritas setiap orang (crimes against integrity of person). Sebutlah mulai dari perbuatan seperti pencemaran nama baik (demafation), penghinaan (insult), hingga kepada fitnah atau menista (libel). Semua perbuatan ini dinyatakan sebagai tindak pidana (delik), yang antara lain, tertuang pada Pasal 310 dan 311 KUHP, dan Pasal 316 dan 207 KUHP. Tetapi perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi induvidu tersebut juga harus dilihat relasinya dengan keberadaan hak yang lain, yakni hak atas kebebasan berbicara (free speech), berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan pers (freedom of the press) –yang juga harus diproteksi oleh Negara sebagaimana dipaparkan di atas. Jangan sampai kriminalisasi terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi tersebut menjadi senjata ampuh dalam menghadapi kebebasan berbicara atau kebebasan pers.
Pembatasan-pembatasan terhadap Kebebasan Berekspresi
Pemaparan di atas telah menunjukkan relasi antara hak atas kebebasan bereskpresi dengan hak atas kehormatan atau reputasi. Keduanya harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Dalam konteks tanggungjawabnya itu, Negara dapat melakukan ‘derogation’ dalam bentuk pengurangan atau pembatasan terhadap kedua hak tersebut. Sebab keduanya masuk dalam kategori ‘non-derogable rights’. Tetapi dengan izin ini bukan berarti Negara boleh bertindak semaunya yang dapat membahayakan esensi hak. Makanya ketentuan derogation ini dipagari dengan ketentuan ini: “Tidak satupun ketentuan dari Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebabasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini” (Pasal 5 ayat (1) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik). Pembatasan dengan demikian tidak boleh merusak perlindungan HAM secara keseluruhan.
Jadi meskipun hak-hak tersebut dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya, pengurangan atau pembatasannya harus dilandaskan pada: (i) dinyatakan melalui hukum (prescribed by law); (ii) ketertiban umum (public order); (iii) kesehatan dan moral publik (moral and public health); (iv) keamanan nasional (national security); (v) keamanan publik (public safety); (vi) hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others); (vii) hak dan reputasi orang lain (rights and reputations of others); dan (x) diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (necessary in a democratic society). Ketentuan-ketentuan inilah yang menjadi prinsip pembatasan, dan menjadi koridor yang harus dipenuhi oleh Negara. Lebih lanjut Komentar Umum (General Comment) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menggarisbawahi pula: “Negara-negara Pihak harus menahan diri melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan pembatasan apa pun terhadap salah satu atau lebih dari hak-hak tersebut harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan. Ketika pembatasan semacam itu dibuat, maka Negara-negara harus menunjukkan kebutuhan mereka dan hanya mengambil langkah-langkah yang proporsional guna mencapai tujuan-tujuan yang sesuai dengan hukum untuk menjamin perlindungan yang berkelanjutan dan efektif terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan, Pembatasan-pembatasan tidak boleh diterapkan atau dilakukan dengan cara yang dapat melemahkan esensi suatu hak yang diakui oleh Kovenan” (CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, General Comment No. 31 (80) Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant.).
Prinsip pembatasan yang hampir sama juga dianut oleh konstitusi kita. Pasal 28J UUD 1945, merumuskan prinsip-prinsip pembatasan sebagai berikut: (i) ditetapkan dengan undang-undang; (ii) penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; (iii) tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral; (iv) nilai-nilai agama; (v) keamanan; dan (vi) ketertiban umum dalam suatu demokratis. Prinsip-prinsip pembatasan ini juga harus diterapkan dengan cara yang tidak melemahkan esensi suatu hak yang diakui oleh UUD. Itu artinya, adanya suatu undang-undang tidak dapat dijadikan “excuse” untuk melanggar satu atau lebih hak yang diakui oleh UUD. Pasal 28J dengan demikian tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membenarkan pelanggaran hak-hak yang diakui oleh UUD melalui sebuah Undang-Undang. Justru Undang-Undang semacam itu harus dicabut atau diharmoniskan dengan perlindungan hak-hak yang diakui dalam UUD dan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional yang sudah kita ratifikasi.
Secara lebih spesifik, dalam kaitannya dengan pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dengan tujuan untuk penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, khususnya hak atas kehormatan dan reputasi orang lain (rights to honour and reputations of others), dapat diberlakukan apabila memang ditujukan secara benar untuk kepentingan melindungi reputasi atau kehormatan seseorang (protection of a legitimate reputation interest). Bukan baliknya, digunakan untuk membungkam kritik. Atau seperti yang dirumuskan dalam “Principles on Freedom of Expression and Protection of Reputation”, yang dirancang oleh organisasi Article 19, yang menyatakan: defamation laws cannot be justified if their purpose or effect is to: (i) prevent legitimate criticism of officials or the exposure of official wrongdoing or corruption; (ii) protect the ‘reputation’ of objects, such as State or religious symbols, flags or national insignia; (iii) protect the ‘reputation’ of the State or nations.
Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Seperti sudah disinggung di muka, kriminalisasi atas perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, dan menyebarkan kabar bohong merupakan upaya Negara melakukan perlindungan terhadap reputasi atau nama baik orang maupun lembaga. Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut tertuang mulai dari Pasal 310, 311 dan 316 KUHP, 207 dan 208 KUHP hingga Pasal 154-156 KUHP dan Pasal 160-161 KUHP. Yang dilindungi dengan kriminalisasi tersebut bukan hanya reputasi orang, pejabat, lembaga dan simbol negara, tetapi mencegah penghasutan dan kebencian (seditious libel) terhadap golongan penduduk, dan pemerintah. Sebagian dari Pasal-pasal ini, di negeri asalnya (Belanda), tidak tercantum. Pasal-pasal tersebut ditujukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memberangus kaum pergerakan di zaman itu.
Sekarang pun delik pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut lebih sering disalahgunakan untuk memberangus kebebesan berekspresi dan menyatakan pendapat. Begitu mudah wartawan atau media dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak mengherankan apabila kecenderungan ini mendapat perhatian dari Komite Hak Asasi Manusia PBB. Menurut Komite Hak Asasi Manusia PBB, yang memantau hampir diseluruh dunia gejala tersebut, telah terjadi: “the abuse of legal provisions on criminal libel” (Lihat Resolusi 2000/38, 20 April 2000. para.3.). Maka untuk alasan inilah, dewasa ini, sudah semakin banyak negara-negara yang telah meninggalkan tindak pidana menyerang reputasi dan kehormatan; mereka telah menghapus defamation, slander, insult, false news (kabar bohong) sebagai tindak pidana dalam hukum pidananya.
Makanya Komite Hak Asasi Manusia PBB untuk Hak-hak Sipil dan Politik berulang-ulang sudah menghimbau agar Negara-negara Pihak dari Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik segera meninjau kembali pemberlakuan sanksi penjara bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Begitu pula dengan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Menyatakan Pendapat dan Ekspresi, juga memberi penilaian bahwa pemenjaraan bukanlah sanksi yang absah bagi tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (imprisonment is not a legitimate sanction for defamation and libel) (Lihat Promoting and protecting of the right to freedom of opinion and expression, UN Doc. E/CN.4/1999/64, 29 Januari 1999, para 28.). Dalam laporannya tahun 2000 dan 2001, Pelapor Khusus PBB tersebut kembali mengingatkan Negara-negara agar menghapus sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sejalan dengan kecenderungan internasional tersebut, sudah saatnya pula bagi kita sekarang untuk meninjau dan menghapus sanksi pemenjaraan bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Tidak proporsional antara “harm” dan “sanction”. Jelas penerapan sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Apalagi tindak pidana ini sering disalahgunakan oleh memiliki power yang besar dalam menghadapi kritik. Dengan demikian, delik pencemaran nama dan penghinaan dalam KUHP kita saat ini bertentangan dengan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Visitors