Selasa, 01 Juli 2014

Istilah Dalam Hukum

Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". 
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair dakwaan yang lebih ringan.

Misalnya :

Terdakwa terkena 3 kasus :
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.


Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata)


Aanmaning : teguran atau peringatan.

Aansprakelijkehe : pertanggung jawaban.

Aanvullen recht : hukum yang bersifat melengkapi yang sudah ada.

Aanwijzing : petunjuk – petunjuk yang dapat dipakai.

Beklemming : hak atas benda.

Bekrachting : pengesahan atau memperkuat.

Beneficum : hak mendahului.

Boedel : hak peninggalan, hak pusaka, hak warisan.

Decharge : pelunasan atau pembebasan dari tanggung jawab.

De lege lata : dengan Undang – undang yang berlaku.

Dictum : bagian dari ketetapan yang mengandung keputusan.

Erfpacht : suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang milik orang lain dengan membayar uang sebagai sewa.

Executie : pelaksanaan dari putusan pengadilan.

Garantie : jaminan.

Geldboete : denda yang harus dibayar sebagai hukuman.

Haalschuld : perjanjian hutang piutang yang ditetapkab bahwa pembayaran harus dilakukan ditempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Haftung : tanggung jawab.

Handelsrecht : hukum dagang yang dimuat dalam KUHD.

Homologatie : pengesahan suatu accord oleh Hakim dalam suatu kepailitan.

Imperatief : memaksa, mengikat.

Ius Commercii : hukum dagang.

Jura : ilmu hukum.

Juridis : menurut hukum.

Jurisdictiegeschil : perselisihan mengenai wewenang untuk mengadili.

Jurisdictio contentiosa : peradilan perkara perdata dimana ada penggugat dan tergugat.

Jus non scriptum : hukum tak tertulis.

Justitie : kehakiman, peradilan.

Klaagshrift : surat pengaduan.

Lastgeving : pemberian kuasa.

Legitimatie : pernyataan yang sah.

Lex generalis : hukum atau peraturan hukum.

Ne bis in idem : tidak boleh suatu perkara yang sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh Pengadilan.

Negostiorum dominus : seseorang yang diwakili orang lain dalam menyelesaikan
sesuatu.

Obligatorie overeenkomst : perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan.

Ongeschreven wet : hukum yang tidak tertulis.

Persecutie : penuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang melawan hukum.

Persona moralis : badan hukum.

Positum : dalil.

Publiek recht : hukum public

Qua : selaku, sebagai.

Quitantie : tanda bukti pembayaran.

Raad : nasehat, majelis, mahkamah, dewan.

Rechtsgebied : sah, berlaku.

Sachenrecht : hukum benda.

Ugeren : kaidah, norma.

Validatie : pernyataan tentang sahnya sesuatu.

Waarschuwing : teguran, peringatan.

Warrant : jaminan, surat kuasa.

Wet : Undang – undang.

Wetboek : kitab undang – undang.

Wetgever : pembuat undang – undang.

Wettelijk : menurut undang – undang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam undang – undang.

Zeerecht : hukum laut.

Zekerheid : jaminan, kepastian, ketentuan.

asas acta publica seseipsa: suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

asas domein: asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

asas independence of protection: asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

eksepsi dilatoir: eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.

Asas legalitas : dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU or KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa

Asas legalitas : tidak ada seorangpun yang dapat dikenakan hukuman pidana apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang apa yang ia perbuat tersebut.

Pacta Sunt Servanda : Suatu perjanjian yang disepakati para pihak, berlaku sebagai UU bagi mereka yang menyepakatinya.

Inkracht : suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan.

Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.
Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.

ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat.
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Traktat adalah perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.

Unifikasi hukum adalah penyatuan berbagai hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencar serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.

Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Visitors