Hukum Tata
Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
Di Belanda
umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere
zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech
in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara,
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris
pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut
didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang
lebih menonjol.
Di Perancis
orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan
“Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di
Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi negara.
Berikut
definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A
Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun
dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van
Vollenhoven
Hukum Tata
Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
Scholten
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya,
bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ
dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata
Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan
dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata
Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara
dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti
luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
Wade and
Phillips
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan
hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul
“Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936.
Paton George
Whitecross
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya
“textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the
organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan
pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice
Duverger
Hukum Tata
Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan
fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R.
Kranenburg
Hukum Tata
Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata
Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan
bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum
yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie),
yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari
seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat
perlengkapan itu.
J.R.
Stellinga
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat
perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
- Negara
dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan
dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara
dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam
satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara
dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya
suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara
dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh
penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah
mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai
sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di
antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita
dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
- Hukum
Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan
yang berada di ranah hukum publik
- Definisi
hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya
mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar
organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait
mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
- Hukum
tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan
apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan
sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang
disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus
verfassunglehre (teori konstitusi)
- Hukum
tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara
dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan
bergerak (staat in beweging)
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata
Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
- OBYEK
DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian
ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau
pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan
waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas
tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau
struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga
negara.
Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi,
yaitu:
- Bentuk
Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk
Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem
Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak
Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
- Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,perundangan)
- Wilayah
Negara (darat, laut, udara)
- Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
- Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
- Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
- Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
- Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya
mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara
mempelajari :
- Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu
Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta
hakekat negara.
Hukum Tata
Negara mempelajari :
- Negara
dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum
Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan
demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur
dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
- Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata
Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan
Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek
perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari
proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan
Negara yang
diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum
Tata Negara.
Dengan kata
lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum
Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan
sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
- Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas,
sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah
dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi
hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya
hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum
Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum
yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut
Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata
Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara
membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang
betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada
seseorang.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas
Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara,
sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara
sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD
karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan
bersangkutan.
Asas-asas
Hukum Tata Negara yaitu:
- Asas
Pancasila
Setiap
negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari
keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber
hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus
segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
- Asas
Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas
kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat
dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar
setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan
pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat
melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
- Asas
Negara Hukum
Yaitu negara
yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas
Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi
yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian
kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur
/ ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
- Adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu
kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya
legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya
Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan
antara penguasa dengan rakyat.
- Asas
Demokrasi
Adalah suatu
pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun
tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas
kekeluargaan.
- Asas
Kesatuan
Adalah suatu
cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya
perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan
pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem
pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang
di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus
sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan
kewenangan dan pengawasan.
- Asas
Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti
pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik
mengenai fungsinya.
Beberapa
bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif
2. Kekuasaan
Eksekutif
3. Kekuasaan
Federatif
Montesquieu
mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias
Politica
1. Eksekutif
2.
Legislatif
3. Yudikatif
- Asas
legalitas
Dimana asas
legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar