Advokasi secara singkat dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang membela
atau pembelaan. Advokasi pada dasarnya suatu kegiatan fasilitator atau membantu
seseorang untuk memperoleh suatu keadilan/hak pada dirinya sendiri dengan
empowerment. Advokasi menurut PAHAM Bandung diartikan sebagai keseluruhan
aktivitas yang diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap warga masyarakat
yang membutuhkan.
Advokasi secara penyelesaian masalahnya dibedakan atas dua hal , yaitu ;
Advokasi Litigasi dan Advokasi non Litigasi. Advokasi litigasi merupakan
kegiatan pembelaan yang ada atau sudah berkaitan hubungannya dengan lembaga
peradilan/pengadilan. Sedangkan, advokasi non litigasi merupakan suatu kegiatan
pembelaan yang dilakukan apabila ada masalah atau dengan kata lain adanya suatu
harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan biasanya hal ini berkaitan
dengan kebijakan-kebijakan yang ada.
Advokasi non Litigasi dalam pemecahan masalahnya dapat dilakukan berbagai
penyelesaian, antara lain ;
- Counter/Diseminasi
Issue :
Sebuah perlawanan yang dilakukan dengan cara membalikan suatu pernyataan
yang ada, karena pernyataan yang ada itu dianggap tidak sesuai atau bahkan
salah.
- Kampanye,
Press Release, Surat Pembaca : Merupakan salah satu bentuk pembelaan yang
dilakukan dengan tujuan untuk mengubah pencitraan lawan di mata publik
dengan keadaan yang sebenarnya. Hal yang dapat dilakukan dengan cara ini,
antara lain ; konfrensi pers, press release, hak jawab, opini dan
tentunya menjalin kerjasama dengan media massa.
- Pendampingan
Jalanan, Aksi Masa : Dilakukan dengan cara mengkordinir masa yang
memiliki tujuan yang sama untuk melakukan demonstrasi untuk mengubah
kebijakan yang dianggap “salah” lalu diharapkan diantara dari masa yang
terkumpul itu dapat berdialog dengan pemegang kekuasaan untuk melakukan
mediasi atau jalan tengah agar kebijakan itu disesuaikan agar dapat
menguntungkan kepentingan umum.
Dari beberapa cara atau langkah diatas, kita tetap harus melalui
pendekatan-pendekatan terhadap pemegang kekuasaan untuk dapat menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang ada. Dan adapun pendekatan-pendekatan yang
dapat dilakukan, antara lain ; Pendekatan Stuktural dan Pendekatan Kultural.
Pendekatan struktural adalah pendekatan yang dilakukan sesuai dengan tingkatan
birokrasi yang ada dilingkungan dimana ia berada yang bersifat horizontal
(keatas), misalkan ;
mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dekan, dll . Sedangkan pendekatan
kultural adalah pendekatan yang dilakukan bersama dan tidak ada tingkatan didalamnya
karena pendekatan ini lebih bersifat vertikal (mendatar), misalkan ; mahasiswa
dengan mahasiswa, dosen dengan dosen, dll .
Solusi untuk advokasi hukum non litigasi :
- Diskusi
rutin dengan seluruh pihak terkait apabila terjadi sebuah masalah.
- Menerbitkan
buletin serta media pencerdasan lainnya.
- Lakukan
pendekatan stuktural dan kultural apabila terjadi sebuah masalah
- Advokasi
hukum yang berkelanjutan
- Aksi
massa (People Power)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar