Selasa, 01 Juli 2014

Istilah Dalam Hukum

Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". 
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.
Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair dakwaan yang lebih ringan.

Misalnya :

Terdakwa terkena 3 kasus :
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.


Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata)


Aanmaning : teguran atau peringatan.

Aansprakelijkehe : pertanggung jawaban.

Aanvullen recht : hukum yang bersifat melengkapi yang sudah ada.

Aanwijzing : petunjuk – petunjuk yang dapat dipakai.

Beklemming : hak atas benda.

Bekrachting : pengesahan atau memperkuat.

Beneficum : hak mendahului.

Boedel : hak peninggalan, hak pusaka, hak warisan.

Decharge : pelunasan atau pembebasan dari tanggung jawab.

De lege lata : dengan Undang – undang yang berlaku.

Dictum : bagian dari ketetapan yang mengandung keputusan.

Erfpacht : suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang milik orang lain dengan membayar uang sebagai sewa.

Executie : pelaksanaan dari putusan pengadilan.

Garantie : jaminan.

Geldboete : denda yang harus dibayar sebagai hukuman.

Haalschuld : perjanjian hutang piutang yang ditetapkab bahwa pembayaran harus dilakukan ditempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Haftung : tanggung jawab.

Handelsrecht : hukum dagang yang dimuat dalam KUHD.

Homologatie : pengesahan suatu accord oleh Hakim dalam suatu kepailitan.

Imperatief : memaksa, mengikat.

Ius Commercii : hukum dagang.

Jura : ilmu hukum.

Juridis : menurut hukum.

Jurisdictiegeschil : perselisihan mengenai wewenang untuk mengadili.

Jurisdictio contentiosa : peradilan perkara perdata dimana ada penggugat dan tergugat.

Jus non scriptum : hukum tak tertulis.

Justitie : kehakiman, peradilan.

Klaagshrift : surat pengaduan.

Lastgeving : pemberian kuasa.

Legitimatie : pernyataan yang sah.

Lex generalis : hukum atau peraturan hukum.

Ne bis in idem : tidak boleh suatu perkara yang sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya oleh Pengadilan.

Negostiorum dominus : seseorang yang diwakili orang lain dalam menyelesaikan
sesuatu.

Obligatorie overeenkomst : perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan.

Ongeschreven wet : hukum yang tidak tertulis.

Persecutie : penuntutan pidana terhadap suatu perbuatan yang melawan hukum.

Persona moralis : badan hukum.

Positum : dalil.

Publiek recht : hukum public

Qua : selaku, sebagai.

Quitantie : tanda bukti pembayaran.

Raad : nasehat, majelis, mahkamah, dewan.

Rechtsgebied : sah, berlaku.

Sachenrecht : hukum benda.

Ugeren : kaidah, norma.

Validatie : pernyataan tentang sahnya sesuatu.

Waarschuwing : teguran, peringatan.

Warrant : jaminan, surat kuasa.

Wet : Undang – undang.

Wetboek : kitab undang – undang.

Wetgever : pembuat undang – undang.

Wettelijk : menurut undang – undang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam undang – undang.

Zeerecht : hukum laut.

Zekerheid : jaminan, kepastian, ketentuan.

asas acta publica seseipsa: suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

asas domein: asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

asas independence of protection: asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.

asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

eksepsi dilatoir: eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.

Asas legalitas : dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU or KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa

Asas legalitas : tidak ada seorangpun yang dapat dikenakan hukuman pidana apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang apa yang ia perbuat tersebut.

Pacta Sunt Servanda : Suatu perjanjian yang disepakati para pihak, berlaku sebagai UU bagi mereka yang menyepakatinya.

Inkracht : suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Nodweer : Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan.

Nodweer Excess : Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh: orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat.
Poging : percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum.

ex aquo et bono : dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Blancostraafbepalingen : dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat.
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Traktat adalah perjanjian antara kedua negara ataw lebih yang bisa mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.

Unifikasi hukum adalah penyatuan berbagai hukum menjadi suatu kesatuan hukum secara sistimatis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara.

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencar serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.

Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia

Pengantar
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.”( Dikutip dari Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )
Makalah ini mencoba melihat hak atas kebebasan berekspresi tersebut dalam kaitannya dengan delik pencemaran nama baik (libel) dan penghinaan (insult). Apakah pengundangan dan pemberlakuan delik-delik tersebut akan berdampak pada pengurangan atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi?
Perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi
UUD 1945, Amandemen ke II, dengan gamblang menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E (ayat 2) menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Selanjutnya pada ayat 3 ditegaskan lagi bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan konstitusional ini dielaborasi lebih jauh dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dikatakan pada Pasal 23 (ayat 2) UU tersebut, bahwa “setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Kebebasan berekspresi juga telah mendapat pengakuan secara universal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media, tanpa memandang batas-batas negara”. Sedangkan Pasal 19 (ayat 2) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik merumuskannya sebagai berikut: “setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya”.
Selain menjamin kebebasan berekspresi, rezim hukum hak asasi manusia juga menjamin hak induvidu atas kehormatan atau reputasi (right to honour or reputation). Dalam kepustakaan hak asasi manusia, soal kehormatan dan reputasi ini dimasukkan ke dalam bagian hak-hak privasi (privacy rights). Sebagai bagian dari hak-hak privasi, maka hak atas kehormatan atau reputasi ini harus pula mendapat perlindungan yang setara dengan hak-hak privasi lainya. Apalagi kehormatan atau reputasi merupakan atribut yang melekat pada setiap induvidu. Tanpa atribut itu, maka seseorang akan kehilangan martabat atau integritasnya sebagai manusia. Makanya hak ini dirumuskan secara negatif. Marilah kita baca salah satu ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yaitu Pasal 17 (ayat 1) –yang menandaskan pentingnya jaminan perlindungan negara terhadap hak ini, sebagai berikut: “Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadinya, … atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.” Kemudian ditambahkan dalam ayat berikutnya (ayat 2), bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.”
Hukum nasional kita juga memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak tersebut. Melalui Amandemen ke-II UUD 1945, hak atas kehormatan atau reputasi ini telah pula mendapat perlindungan konstitusionalitasnya. Lebih gamblangnya marilah kita simak bunyi ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, …” Begitu pula melalui undang-undang organiknya, hak atas kehormatan dan reputasi ini mendapat penegasan lagi, sebagaimana dikutip berikut ini: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya” (Pasal 29 ayat (1) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Pada pundak Negaralah terletak tanggungjawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut. Tanggungjawab ini dikenal dengan istilah “State Responsilibity”. Salahsatu bentuk perlindungan Negara terhadap hak atas kehormatan atau reputasi tersebut adalah dengan mencantumkannya ke dalam hukum pidana nasionalnya. Yaitu dengan melakukan kriminalisasi terhadap setiap serangan atau perbuatan yang merampas atau merusak integritas setiap orang (crimes against integrity of person). Sebutlah mulai dari perbuatan seperti pencemaran nama baik (demafation), penghinaan (insult), hingga kepada fitnah atau menista (libel). Semua perbuatan ini dinyatakan sebagai tindak pidana (delik), yang antara lain, tertuang pada Pasal 310 dan 311 KUHP, dan Pasal 316 dan 207 KUHP. Tetapi perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi induvidu tersebut juga harus dilihat relasinya dengan keberadaan hak yang lain, yakni hak atas kebebasan berbicara (free speech), berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan pers (freedom of the press) –yang juga harus diproteksi oleh Negara sebagaimana dipaparkan di atas. Jangan sampai kriminalisasi terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi tersebut menjadi senjata ampuh dalam menghadapi kebebasan berbicara atau kebebasan pers.
Pembatasan-pembatasan terhadap Kebebasan Berekspresi
Pemaparan di atas telah menunjukkan relasi antara hak atas kebebasan bereskpresi dengan hak atas kehormatan atau reputasi. Keduanya harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Dalam konteks tanggungjawabnya itu, Negara dapat melakukan ‘derogation’ dalam bentuk pengurangan atau pembatasan terhadap kedua hak tersebut. Sebab keduanya masuk dalam kategori ‘non-derogable rights’. Tetapi dengan izin ini bukan berarti Negara boleh bertindak semaunya yang dapat membahayakan esensi hak. Makanya ketentuan derogation ini dipagari dengan ketentuan ini: “Tidak satupun ketentuan dari Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebabasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini” (Pasal 5 ayat (1) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik). Pembatasan dengan demikian tidak boleh merusak perlindungan HAM secara keseluruhan.
Jadi meskipun hak-hak tersebut dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya, pengurangan atau pembatasannya harus dilandaskan pada: (i) dinyatakan melalui hukum (prescribed by law); (ii) ketertiban umum (public order); (iii) kesehatan dan moral publik (moral and public health); (iv) keamanan nasional (national security); (v) keamanan publik (public safety); (vi) hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others); (vii) hak dan reputasi orang lain (rights and reputations of others); dan (x) diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (necessary in a democratic society). Ketentuan-ketentuan inilah yang menjadi prinsip pembatasan, dan menjadi koridor yang harus dipenuhi oleh Negara. Lebih lanjut Komentar Umum (General Comment) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menggarisbawahi pula: “Negara-negara Pihak harus menahan diri melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan pembatasan apa pun terhadap salah satu atau lebih dari hak-hak tersebut harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan. Ketika pembatasan semacam itu dibuat, maka Negara-negara harus menunjukkan kebutuhan mereka dan hanya mengambil langkah-langkah yang proporsional guna mencapai tujuan-tujuan yang sesuai dengan hukum untuk menjamin perlindungan yang berkelanjutan dan efektif terhadap hak-hak yang diakui dalam Kovenan, Pembatasan-pembatasan tidak boleh diterapkan atau dilakukan dengan cara yang dapat melemahkan esensi suatu hak yang diakui oleh Kovenan” (CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, General Comment No. 31 (80) Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant.).
Prinsip pembatasan yang hampir sama juga dianut oleh konstitusi kita. Pasal 28J UUD 1945, merumuskan prinsip-prinsip pembatasan sebagai berikut: (i) ditetapkan dengan undang-undang; (ii) penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; (iii) tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral; (iv) nilai-nilai agama; (v) keamanan; dan (vi) ketertiban umum dalam suatu demokratis. Prinsip-prinsip pembatasan ini juga harus diterapkan dengan cara yang tidak melemahkan esensi suatu hak yang diakui oleh UUD. Itu artinya, adanya suatu undang-undang tidak dapat dijadikan “excuse” untuk melanggar satu atau lebih hak yang diakui oleh UUD. Pasal 28J dengan demikian tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membenarkan pelanggaran hak-hak yang diakui oleh UUD melalui sebuah Undang-Undang. Justru Undang-Undang semacam itu harus dicabut atau diharmoniskan dengan perlindungan hak-hak yang diakui dalam UUD dan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional yang sudah kita ratifikasi.
Secara lebih spesifik, dalam kaitannya dengan pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dengan tujuan untuk penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, khususnya hak atas kehormatan dan reputasi orang lain (rights to honour and reputations of others), dapat diberlakukan apabila memang ditujukan secara benar untuk kepentingan melindungi reputasi atau kehormatan seseorang (protection of a legitimate reputation interest). Bukan baliknya, digunakan untuk membungkam kritik. Atau seperti yang dirumuskan dalam “Principles on Freedom of Expression and Protection of Reputation”, yang dirancang oleh organisasi Article 19, yang menyatakan: defamation laws cannot be justified if their purpose or effect is to: (i) prevent legitimate criticism of officials or the exposure of official wrongdoing or corruption; (ii) protect the ‘reputation’ of objects, such as State or religious symbols, flags or national insignia; (iii) protect the ‘reputation’ of the State or nations.
Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Seperti sudah disinggung di muka, kriminalisasi atas perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, dan menyebarkan kabar bohong merupakan upaya Negara melakukan perlindungan terhadap reputasi atau nama baik orang maupun lembaga. Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut tertuang mulai dari Pasal 310, 311 dan 316 KUHP, 207 dan 208 KUHP hingga Pasal 154-156 KUHP dan Pasal 160-161 KUHP. Yang dilindungi dengan kriminalisasi tersebut bukan hanya reputasi orang, pejabat, lembaga dan simbol negara, tetapi mencegah penghasutan dan kebencian (seditious libel) terhadap golongan penduduk, dan pemerintah. Sebagian dari Pasal-pasal ini, di negeri asalnya (Belanda), tidak tercantum. Pasal-pasal tersebut ditujukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memberangus kaum pergerakan di zaman itu.
Sekarang pun delik pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut lebih sering disalahgunakan untuk memberangus kebebesan berekspresi dan menyatakan pendapat. Begitu mudah wartawan atau media dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak mengherankan apabila kecenderungan ini mendapat perhatian dari Komite Hak Asasi Manusia PBB. Menurut Komite Hak Asasi Manusia PBB, yang memantau hampir diseluruh dunia gejala tersebut, telah terjadi: “the abuse of legal provisions on criminal libel” (Lihat Resolusi 2000/38, 20 April 2000. para.3.). Maka untuk alasan inilah, dewasa ini, sudah semakin banyak negara-negara yang telah meninggalkan tindak pidana menyerang reputasi dan kehormatan; mereka telah menghapus defamation, slander, insult, false news (kabar bohong) sebagai tindak pidana dalam hukum pidananya.
Makanya Komite Hak Asasi Manusia PBB untuk Hak-hak Sipil dan Politik berulang-ulang sudah menghimbau agar Negara-negara Pihak dari Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik segera meninjau kembali pemberlakuan sanksi penjara bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Begitu pula dengan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Menyatakan Pendapat dan Ekspresi, juga memberi penilaian bahwa pemenjaraan bukanlah sanksi yang absah bagi tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (imprisonment is not a legitimate sanction for defamation and libel) (Lihat Promoting and protecting of the right to freedom of opinion and expression, UN Doc. E/CN.4/1999/64, 29 Januari 1999, para 28.). Dalam laporannya tahun 2000 dan 2001, Pelapor Khusus PBB tersebut kembali mengingatkan Negara-negara agar menghapus sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sejalan dengan kecenderungan internasional tersebut, sudah saatnya pula bagi kita sekarang untuk meninjau dan menghapus sanksi pemenjaraan bagi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Tidak proporsional antara “harm” dan “sanction”. Jelas penerapan sanksi pemenjaraan untuk tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Apalagi tindak pidana ini sering disalahgunakan oleh memiliki power yang besar dalam menghadapi kritik. Dengan demikian, delik pencemaran nama dan penghinaan dalam KUHP kita saat ini bertentangan dengan hak asasi manusia.

Cara Menyelesaikan Masalah

Dua pendekatan dalam melihat suatu masalah

Dalam pengalaman saya bekerja dan berinteraksi dengan banyak orang, saya amati ada dua tipe orang dalam menghadapi masalah atau problem, baik di pekerjaan maupun kehidupan sosial. Dua tipe ini adalah reactive (bereaksi begitu masalah datang) danreceptive (mau menerima masalah).


Pendekatan Reactive


Mereka yang reactive biasanya melihat suatu masalah sebagai ancaman. Entah ancaman terhadap karirnya, bisnisnya, keluarganya, dan sebagainya. Dalam kelompok ini Anda mencari solusi terhadap masalah dengan menggunakan pendekatan logis dan tradisional. Ciri-cirinya:
  • Begitu masalah datang Anda cenderung segera mencari cara apapun untuk mengatasinya.
  • Masalah dilihat sebagai faktor penghambat perkembangan diri.
  • Anda akan segera menyusun strategi untuk menghadapi masalah
  • Karena masalah dilihat sebagai ancaman, dia akan mendominasi pikiran dan cenderung menyebabkan kecemasan dan stress.
Apabila Anda bekerja di perusahaan, barangkali Anda pernah diminta untuk memimpin suatu proyek dimana Anda bertanggung jawab untuk mencapai target tertentu. Disini Anda dihadapkan dengan situasi yang membutuhkan analisa, justifikasi, dan pemikiran logis dalan menghadapi tantangan atau masalah yang muncul. Anda akan berada dalam kondisi tertekan untuk memenuhi deadline. Bisa ditebak, Anda akan cenderung menggunakan pendekatan reaktif dalam menyelesaikan persoalan.
Pendekatan Receptive


Pendekatan ini biasanya dipraktekkan oleh mereka yang sudah menyadari bahwa masalah bukanlah ancaman tetapi justru konsekuensi yang timbul dari suatu kondisi yang kita ciptakan. Oleh karena itu kita mempunyai kekuatan untuk mengubah kondisi tersebut dari dalam diri sendiri. Anda mau menerima masalah dan pada saat yang sama membuat solusinya.Ciri-cirinya:


Ketika masalah datang, Anda mengenalinya dan menggunakan pendekatan:
  • Masalah merupakan kebalikan dari solusi. Ketika masalah muncul, Anda percaya saat itu juga bahwa solusinya sudah ada.
  • Anda fokus kepada solusi dari persoalan yang timbul, bukan pada penyebab dari masalah itu. Dengan demikian Anda mengambil alih kontrol dari dalam diri Anda sendiri, bukannya dikendalikan oleh keadaan di luar.
  • Masalah merupakan kesempatan untuk pengembangan diri. Anda melihatnya sebagai peluang untuk meciptakan realitas positif dalam hidup Anda.
Mau menerima masalah bukan berarti berdiam diri. Anda tidak ”kebakaran jenggot” tetapi mengenali masalah itu dengan tenang dan membuat diri Anda responsif terhadap semua yang Anda perlukan untuk mengundang solusi.


Contoh yang paling sederhana adalah ketika pasangan yang Anda cintai (misalnya istri, suami, atau pacar) sedang ngambek karena masalah sepele. Dengan pendekatan reactive, Anda hanya akan memperburuk keadaan dengan bertanya-tanya kenapa dia harus ngambek, menganalisa penyebabnya dan merasa kondisi ini akan mengancam keharmonisan hubungan Anda dengannya. Bukannya solusi yang didapat tetapi justru kecemasan dan kekhawatiran.


Dengan pendekatan receptive, Anda menerima dan menyadari bahwa pasangan Anda sedang marah. Anda fokuskan energi Anda untuk menciptakan kasih sayang yang pada dasarnya merupakan lawan dari kemarahan. Anda tidak larut terbawa suasana – mencoba mencari jawaban dari analisa kenapa dia jadi marah – tetapi mengambil alih kendali dari dalam diri sendiri, tetap berpikir tenang, dan menunjukan sikap positif dalam perilaku Anda. Anda akan rasakan bahwa berada dalam situasi ini justru membuat diri Anda berkembang. Anda membuat kualitas positif dari diri Anda muncul ke permukaan dan sudah menjadi hukum alam dengan bersikap seperti ini pasangan Anda niscaya akan berubah dari marah menjadi cinta.


Pendekatan receptive ini bisa Anda praktekkan di kehidupan bisnis, rumah tangga, dan sosial. Intinya Anda membangun keyakinan bahwa masalah tidaklah nyata sehingga Anda tidak merasa terbebani. Latih diri Anda untuk tidak reaktif ketika suatu masalah muncul. Fokuskan diri Anda pada lawan dari masalah, yaitu solusi, untuk menemukan kendali dan bukannya larut dalam masalah itu.

ASAS DAN DASAR PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.
Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai : “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL :
Berdasarkan pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
·         Suatu persetujuan internasional
·         Dibuat oleh negara negara
·         Dalam bentuk tertulis
·         Didasarkan pada hukum internasional
·         Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
·         Memiliki nama apapun

Bentuk Perjanjian Internasional :
·         Treaty
·         Convention
·         Agreement
·         Memorandum of Understanding
·         Protocol
·         Charter
·         Declaration
·         Final Act Arrangement
·         Exchange of Notes
·         Agreed Minutes
·         Summary Records
·         Process Verbal
·         Modus Vivendi
·         Letter of Intent
Sementara itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
l  Kepala Negara (Head of State);
l  Kepala Pemerintahan (Head of Government);
l  Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu perjanjian internasional.
perjanjian internasional dalam perspektif perundang-undangan nasional  Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Internasional à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD 1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Definisi Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000) : “Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
Berkenaan dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa :  “Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri.”
Kewajiban untuk melakukan konsultasi tersebut sejalan dengan kebijakan “one door policy” pemerintah yang menetapkan Departemen Luar Negeri sebagai koordinator dalam penyelenggaraan dan kerjasama luar negeri. Melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi ini, perjanjian internasional yang diadakan oleh pemerintah dapat dilakukan secara aman baik dari segi politis, security, yuridis dan teknis.
Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian :
l  Pedoman: Kepentingan Nasional.
l  Prinsip :
            à Kesepakatan para pihak,
            à Saling menguntungkan / manfaat,
            à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
            à Itikad baik.
Kerangka Perjanjian :
à Judul
            à Pembukaan /Mukaddimah
            à Batang tubuh
            à Ketentuan akhir
            à Lampiran (jika perlu)
Bentuk-bentuk Perjanjian :
à Perjanjian Bilateral
            à Perjanjian Regional
            à Perjanjian Multilateral
* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung
Tahap Pelaksanaan Perjanjian :
à Mengkaji isi Perjanjian secara berkala
à Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.
Pengakhiran Perjanjian :
à Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi  pelaksanaan perjanjian,
à Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.

*)  Dalam hal terjadi Suksesi Negara à Perjanjian Internasional  tetap berlaku selama Kepala Negara Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut 

Advokasi Hukum non Litigasi

Advokasi secara singkat dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang membela atau pembelaan. Advokasi pada dasarnya suatu kegiatan fasilitator atau membantu seseorang untuk memperoleh suatu keadilan/hak pada dirinya sendiri dengan empowerment. Advokasi menurut PAHAM Bandung diartikan sebagai keseluruhan aktivitas yang diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap warga masyarakat yang membutuhkan.

Advokasi secara penyelesaian masalahnya dibedakan atas dua hal , yaitu ; Advokasi Litigasi dan Advokasi non Litigasi. Advokasi litigasi merupakan kegiatan pembelaan yang ada atau sudah berkaitan hubungannya dengan lembaga peradilan/pengadilan. Sedangkan, advokasi non litigasi merupakan suatu kegiatan pembelaan yang dilakukan apabila ada masalah atau dengan kata lain adanya suatu harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan biasanya hal ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang ada.

Advokasi non Litigasi dalam pemecahan masalahnya dapat dilakukan berbagai penyelesaian, antara lain ;
  • Counter/Diseminasi Issue : Sebuah perlawanan yang dilakukan dengan cara membalikan suatu pernyataan yang ada, karena pernyataan yang ada itu dianggap tidak sesuai atau bahkan salah.
  • Kampanye, Press Release, Surat Pembaca : Merupakan salah satu bentuk pembelaan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah pencitraan lawan di mata publik dengan keadaan yang sebenarnya. Hal yang dapat dilakukan dengan cara ini, antara lain ; konfrensi pers, press release, hak jawab, opini dan tentunya menjalin kerjasama dengan media massa.
  • Pendampingan Jalanan, Aksi Masa : Dilakukan dengan cara mengkordinir masa yang memiliki tujuan yang sama untuk melakukan  demonstrasi untuk mengubah kebijakan yang dianggap “salah” lalu diharapkan diantara dari masa yang terkumpul itu dapat berdialog dengan pemegang kekuasaan untuk melakukan mediasi atau jalan tengah agar kebijakan itu disesuaikan agar dapat menguntungkan kepentingan umum.
Dari beberapa cara atau langkah diatas, kita tetap harus melalui pendekatan-pendekatan terhadap pemegang kekuasaan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Dan adapun pendekatan-pendekatan yang dapat dilakukan, antara lain ; Pendekatan Stuktural dan Pendekatan Kultural. Pendekatan struktural adalah pendekatan yang dilakukan sesuai dengan tingkatan birokrasi yang ada dilingkungan dimana ia berada yang bersifat horizontal (keatas), misalkan ;
mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dekan, dll . Sedangkan pendekatan kultural adalah pendekatan yang dilakukan bersama dan tidak ada tingkatan didalamnya karena pendekatan ini lebih bersifat vertikal (mendatar), misalkan ; mahasiswa dengan mahasiswa, dosen dengan dosen, dll .

Solusi untuk advokasi hukum non litigasi :
  • Diskusi rutin dengan seluruh pihak terkait apabila terjadi sebuah masalah.
  • Menerbitkan buletin serta media pencerdasan lainnya.
  • Lakukan pendekatan stuktural dan kultural apabila terjadi sebuah masalah
  • Advokasi hukum yang berkelanjutan
  • Aksi massa (People Power)
Bakti Sosial (Advokasi Sosial) atau peka terhadap setiap permasalahan yang ada.

Hukum Acara Pidana

                                                “HUKUM ACARA PIDANA”


  1. - Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik u/ mencari & menemukan   
         suatuperistiwa yg diduga sbg tindakan pidana guna menentukan dpt / tdknya
        dilakukan penyelidikan menurut cara yg diatur UU. (Pasal 1 Butir 5 KUHAP)
- Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Pejabat Polisi Negara R.I
   ( Pasal 4 KUHAP )
- Wewenang penyelidik ( Pasal 5 Ayat 7 KUHAP ):
   a. Menerima laporan / pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
   b. Mencari keterangan dan barang bukti
   c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai & menanyakan serta memeriksa
       tanda pengenal diri
   d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
  
  1. - Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dlm hal & menurut cara yang
         diatur dalam UU, u/ mencari & mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
         membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi & guna menemukan
         tersangka (Pasal 1 Butir 2 KUHAP)
- Yang berwenang melakukan penyidikan adalah Pejabat Polisi Negara R.I   
               atauPejabat Pegawai Negeri Sipil yg diberi wewenang khusus oleh UU
               (Pasal 1 Butir 1 KUHAP)
- Wewenang penyidik :
  a. Menerima laporan / pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
  b. Melakukan tindakan P-1 pada saat ditempat kejadian
  c. Menyuruh berhenti seorang tersangka & memeriksa tanda pengenal diri
      tersangka
  d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, & penyitaan
  e. Melakukan pemeriksaan & penyitaan surat
  f.  Mengambil sidik jari & potret
  g. Memanggil orang u/ didengar & diperiksa sebagai saksi / tersangka
  h. Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
      pemeriksaan
i.    Mengadakan penghentian penyidikan  
              j.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum

  1. -  Tiga Jenis Pembuktian  :
a.  CONVICTION INTIME
* disandarkan pada keyakinan & tidak terikat pada aturan - aturan   
 b. CONVICTION RAISONEE   
   * disandarkan atas keyakinan & pertimbangan akal sehat (pikiran).
      Hakim tidak terikat pada alat bukti yang ditetapkan UU,
      hakim dapat mempergunakan alat bukti diluar UU
   c. POSITIET WETTELIJK
      * disandarkan pada alat bukti yang ditetapkan oleh UU dalam menentukan
         apakah terdakwa bersalah / tidak tanpa ada keyakinan hakim
4.   -  Jenis – Jenis Dakwaan
              a. Dakwaan Tunggal
                  * disusun oleh jaksa penuntut umum apabila terdakwa didakwakan hanya satu       
                     perbuatan pidana
              b. Dakwaan Komulatif
                  * jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan apabila beberapa perbuatan
                     yang berdiri sendiri / tidak ada hubungan antara satu dengan  yang lain,
                     didakwakan secara bersamaan kepada terdakwa
              c. Dakwaan Alternatif
                  * dibuat oleh jaksa penuntut umum jika penuntut umum tidak mengetahui
                     perbuatan manakah yang akan terbukti dipersidangan        
                  * penuntut umum belum dapat meyakini peraturan hukum manakah yang akan
                    diterapkan oleh hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
              d. Dakwaan Subsideir
                  * dibuat & disusun oleh jaksa penuntut umum dengan urutan & model dimulai  
                     dengan : PRIMER > SUBSIDEIR > LEBIH SUBSIDEIR LAGI dengan
                     maksud pembuat surat dakwaan agar hukum terlebih dahulu memeriksa
                     dakwaan primer jika tidak terbukti selanjutnya ( berlapis untuk terdakwa
                     agar tidak divonis bebas )

5.   -  Surat Dakwaan adalah berkas perkara yang dibuat oleh penuntut umum untuk
         dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang agar diperiksa dan dapat
         diputuskan
            -  Syarat Surat Dakwaan (Pasal 143 KUHAP) 
                a. Dibuat, diberi tanggal, & ditandatangani yang berisi identitas terdakwa
                b. Uraian lengkap & jelas semua yang dilakukan & yang didakwakan terhadap
                    terdakwa
            -  Fungsi Surat Dakwaan
                a. Sebagai dasar bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara
                b. Menjadi dasar penuntut umum dalam membuat surat tuntutan (requisitoir)
                c. Menjadi dasar bagi terdakwa & penasehat hukumnya untuk membuat
                    pembelaan (pledooi)
                d. Menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan

Entri Populer

Visitors